Nilai Ancam Keselamatan Ibu dan Kandungan
PRAKTIK pengguguran kandungan (aborsi) tradisional menggunakan jasa dukun pijat sampai juga ke telinga pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep. Namun, meski demikian pemkab tidak bisa berbuat banyak untuk menghalang-halangi praktik perdukunan. Pasalnya, selama tidak ada keluhan dan tuntutan dari pasien dukun pijat tidak dapat dituntut secara hukum. Padahal, keselamatan nyawa ibu tidak terjamin jika melakukan aborsi melalui jasa dukun. Sebab, praktik yang dilakukan dukun tidak sesuai prosedur medis. “ Praktik yang dijalankan hanya berdasar pengetahuan seadanya. Sehingga, persentase keberhasilan aborsi di tangan dukun rendah. Bahkan, justru dinilai bisa membahayakan kesehatan ibu atau perempuan itu sendiri. “ Ada yang dilakukan dengan memasukkan gagang ketela ke dalam kelamin perempuan. Setelah itu si pasien disuruh pulang dan dibiarkan sampai keluar darah ,” kata dr. A. Fatoni, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep. Untuk meminimalisasi ancaman bahaya keselamatan ibu dan anak pihakny