Nilai Ancam Keselamatan Ibu dan Kandungan

PRAKTIK pengguguran kandungan (aborsi) tradisional menggunakan jasa dukun pijat sampai juga ke telinga pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep. Namun, meski demikian pemkab tidak bisa berbuat banyak untuk menghalang-halangi praktik perdukunan. Pasalnya, selama tidak ada keluhan dan tuntutan dari pasien dukun pijat tidak dapat dituntut secara hukum. Padahal, keselamatan nyawa ibu tidak terjamin jika melakukan aborsi melalui jasa dukun. Sebab, praktik yang dilakukan dukun tidak sesuai prosedur medis.

Praktik yang dijalankan hanya berdasar pengetahuan seadanya. Sehingga, persentase keberhasilan aborsi di tangan dukun rendah. Bahkan, justru dinilai bisa membahayakan kesehatan ibu atau perempuan itu sendiri.Ada yang dilakukan dengan memasukkan gagang ketela ke dalam kelamin perempuan. Setelah itu si pasien disuruh pulang dan dibiarkan sampai keluar darah,” kata dr. A. Fatoni, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.

Untuk meminimalisasi ancaman bahaya keselamatan ibu dan anak pihaknya mengajak kerja sama dengan para dukun. Tujuannya, mereka diajak untuk berpatisipasi menjaga kesehatan ibu dan anak. Bahkan, dukun pijat dibekali dengan ilmu kesehatan. “Kami beri soasialisasi kepada mereka supaya paham segala sesuatu yang berkaitan dengan aborsi,” katanya. Dikatakan, dukun yang selama ini membuka praktik aborsi dibekali pengetahuan melalui pendekatan medis.

Sehingga, mereka bisa memahami tindakan apa saja yang bisa dilakukan dukun. Melalui sosialisasi itu pula. pihaknya ingin dukun juga paham bagian mana yang masuk ranah medis dan tidak boleh dilakukan dukun. Sebab, jika ada dukun yang cengkal dan tetap melakukan praktik aborsi bisa berhadapan dengan hukum. Dukun itu bisa mendapat ancaman pidana.

Jeratan hukum itu bisa berlaku jika dalam praktiknya dukun sampai mengakibatkan nyawa seseorang melayang. “Kalau sampai mengakibatkan nyawa melayang dukun itu bisa di tuntut dan terancam pidana.” tambahnya. Fatoni berharap, dengan kerja sama dapat menekan ancaman gangguan kesehatan ibu hamil. Kalau pun terpaksa ada masyarakat yang ingin melakukan aborsi harus sesuai prosedur medis. Salah satunya karena ada indikasi kedaruratan medis.

Pelaksanaan tindakan aborsi juga tidak sembarangan. Harus dilakukan oleh dokter spesialis kandungan atau kebidanan. Di Sumenep hanya ada tiga tenaga, dua dokter bertugas di RSUD dr. H. Moh. Anwar dan seorang dokter lainnya bertugas di salah satu rumah sakit swasta. jika tidak mau datang ke tiga dokter itu, bisa menggunakan jasa bidan terlatih di setiap puskesmas. Dijelaskan, tiap puskesmas sudah ada bidan terlatih yang bisa melayani aborsi kandungan.

Tetapi, yang perlu diingat adalah harus memenuhi syarat sesuai ketentuan,” katanya. Terpisah Kapolres Sumenep AKBP Marjoko melalui Kapolsek Batang-Batang AKP Abd. Mukid mengatakan, tidak ada dukun yang membuka praktik aborsi di wilayah hukum tempat dia bertugas. Mukid berjanji akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Kami imbau apabila ada dukun yang melakukan aborsi untuk segera berhenti,”

Postingan populer dari blog ini

Cara menggugurkan kandungan paling gampang

7 Mitos dan Fakta Seputar Kandungan 7 Bulan